Luwu Timur, Luwurayapos.com – Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) DPRD Kabupaten Luwu Timur mendorong penguatan perlindungan dan pemberdayaan petani melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat pendapat akhir Fraksi GPR yang dirangkaikan dengan penyerahan empat Ranperda Tahun Anggaran 2026 serta pembentukan panitia khusus (pansus). Senin (12/10/2026).
Ketua Fraksi GPR DPRD Luwu Timur, Sarkawi, menegaskan bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani perlu diwujudkan melalui kebijakan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para petani.
“Perlindungan dan pemberdayaan petani harus menjadi perhatian bersama. Petani membutuhkan dukungan yang memadai agar dapat mengembangkan usaha, meningkatkan hasil produksi, serta memperoleh pendapatan dan kesejahteraan yang lebih baik,” ujarnya.
Menurutnya, sektor pertanian memiliki peran penting dalam menopang perekonomian daerah sekaligus memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Karena itu, penguatan sektor pertanian perlu dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.
Berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) dalam hasil Sensus Pertanian 2023 Tahap I Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Luwu Timur memiliki 40.629 rumah tangga usaha pertanian.
Data tersebut menunjukkan besarnya peran sektor pertanian dalam kehidupan masyarakat Luwu Timur. Potensi ini perlu didukung dengan berbagai upaya yang dapat memperkuat kemampuan petani dalam mengembangkan usaha pertaniannya.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi GPR menyoroti sejumlah kebutuhan penting petani, mulai dari ketersediaan benih, pupuk, alat pertanian, jalan usaha tani, irigasi, hingga akses terhadap permodalan dan teknologi.
Selain itu, petani juga membutuhkan pendampingan teknis serta perlindungan terhadap berbagai risiko usaha, termasuk gagal panen dan ketidakpastian harga hasil pertanian.
Sarkawi menilai, pemenuhan kebutuhan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sektor pertanian yang produktif dan berkelanjutan.
“Petani membutuhkan dukungan sejak proses produksi hingga pemasaran hasil panen. Dengan sarana yang memadai, pendampingan yang baik, serta akses pasar yang lebih luas, diharapkan usaha pertanian dapat berkembang dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” tegasnya.
Fraksi GPR juga mendorong penguatan kelompok tani, koperasi, dan kelembagaan ekonomi lainnya agar mampu membantu petani dalam pengadaan sarana produksi, penerapan teknologi, pengolahan hasil pertanian, serta pemasaran produk.
Fraksi GPR berpandangan bahwa keberhasilan pembangunan pertanian tidak hanya diukur dari peningkatan produksi, tetapi juga dari peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani.
Karena itu, akses pembiayaan, kemitraan yang adil, pengembangan usaha pengolahan hasil pertanian, serta keterlibatan generasi muda perlu menjadi bagian dari strategi pemberdayaan petani.
Sarkawi menambahkan, penguatan sektor pertanian harus didukung program yang terukur dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi landasan untuk memperkuat perlindungan petani, meningkatkan produktivitas, dan membuka peluang ekonomi yang lebih baik. Dengan demikian, manfaat pembangunan pertanian dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat Luwu Timur,” tambahnya.
Selain membahas perlindungan dan pemberdayaan petani, Fraksi GPR juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap peraturan daerah yang telah ditetapkan, khususnya Perda yang berasal dari inisiatif DPRD.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa setiap peraturan dapat dilaksanakan dengan baik, didukung program yang jelas, serta memberikan manfaat sesuai tujuan pembentukannya.
Menurut Fraksi GPR, apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan Perda, perlu dilakukan penelusuran dan perbaikan agar regulasi tersebut dapat berjalan lebih efektif.
Fraksi GPR berharap Ranperda tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat sektor pertanian di Kabupaten Luwu Timur.
Melalui regulasi tersebut, petani diharapkan memperoleh perlindungan yang lebih baik, memiliki kesempatan mengembangkan usaha, serta mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Deny/LRP













