Luwu Timur, Luwurayapos.com – Anggota DPRD Luwu Timur, Aprianto, menegaskan agar setiap pelanggaran dalam penyaluran LPG subsidi 3 kilogram ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.
Menurutnya, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi maupun penyaluran, aparat dan instansi terkait harus segera memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, jangan pilih-pilih. Siapa pun yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya,” tegas Aprianto 28/6/2026
Ia juga meminta pengawasan terhadap pangkalan dan jalur distribusi LPG bersubsidi terus diperketat agar penyaluran tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Aprianto berharap langkah tegas tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran sekaligus menjaga ketersediaan LPG 3 kilogram bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Musdiana/LRP













