Luwu Timur , Luwurayapos.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Timur telah menyampaikan hasil pendataan serta penetapan nilai kerohiman kepada masyarakat melalui sosialisasi dan penyampaian langsung di lapangan.
Usai sosialisasi, sejumlah petani penggarap lahan milik pemerintah di kawasan industri Desa Harapan, Kecamatan Malili, mendatangi pemerintah dan menyatakan persetujuan terhadap nilai uang kerohiman yang telah ditetapkan.
Namun, berbeda dengan penggarap lainnya, seorang oknum petani penggarap justru mengajukan tuntutan ganti rugi tanah milik pemerintah dengan nilai yang fantastis, yakni mencapai Rp1.380.750.000.000.
Tidak hanya itu, oknum tersebut juga meminta agar tanaman yang berada di atas lahan diganti dengan nilai Rp20 juta per pohon.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat tanggapan yang disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Malili tertanggal 18 Januari 2026, yang ditandatangani atas nama Irwan sebagai perwakilan petani kebun dan Rudiansyah selaku sekretaris jenderal.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pihak penggarap bersedia menerima kerohiman dengan syarat Pemda Luwu Timur membayar nilai tanah sebesar Rp350 ribu per meter persegi serta nilai tanaman Rp20 juta per pohon. Adapun luas lahan yang dipersoalkan mencapai 394 hektare atau sekitar 3.945.000 meter persegi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirage, menegaskan bahwa lahan yang digarap masyarakat di kawasan industri Desa Harapan merupakan aset resmi milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
“Tanah tersebut telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Ramadhan.
Ia menambahkan, masyarakat penggarap yang tetap menuntut ganti rugi tanah dinyatakan tidak bersedia mengikuti mekanisme penyelesaian yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Dengan demikian, pemberian kerohiman atas tanaman dan/atau bangunan tidak dapat diproses. Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan upaya pengamanan dan penertiban aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Meski demikian, Ramadhan menegaskan bahwa Pemda Luwu Timur tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis serta membuka ruang komunikasi secara langsung dengan individu, sepanjang pembahasan tidak berkaitan dengan tuntutan ganti rugi tanah.
Sebelumnya, sejumlah warga penggarap lahan milik Pemda Luwu Timur di kawasan industri Desa Harapan telah menyepakati nilai kerohiman yang ditetapkan pemerintah. Lahan tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan industri terintegrasi pengolahan bijih nikel (smelter).
Pembangunan kawasan industri ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto, guna mendukung hilirisasi industri pertambangan nikel di Indonesia.
Musdiana/LRP














