Luwu Timur, Luwurayapos.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Timur akan menggelar sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) pada Rabu, 28 Januari 2026, besok. Kegiatan ini akan dilaksanakan di Kantor Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan penertiban barang milik daerah berupa tanah Hak Pengelolaan (HPL) di Kawasan Industri Malili, Desa Lampia. Kepala Desa Harapan diminta menghadirkan para tokoh masyarakat serta masyarakat petani atau pekebun yang selama ini menggarap lahan milik Pemerintah Daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadan Pirage, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen memastikan kelancaran pelaksanaan PSN sebagai bagian dari pembangunan daerah dan nasional.
“PSN merupakan bagian dari
pembangunan nasional yang harus kita dukung bersama. Pemerintah daerah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis serta membuka ruang komunikasi secara langsung dengan masyarakat,” ujar Ramadan.
Ia menambahkan, pemerintah tetap membuka ruang komunikasi kepada masyarakat petani penggarap sepanjang pembahasan tidak berkaitan dengan tuntutan ganti rugi tanah.
“Kita tetap membuka komunikasi kepada masyarakat petani kebun, sepanjang pembahasan tidak terkait dengan tuntutan ganti rugi tanah,” tegasnya.
Ramadan juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses yang telah ditetapkan dan mendukung penyelesaian secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mari kita menghargai proses dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah petani penggarap lahan milik Pemerintah Daerah di Kawasan Industri Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah menyampaikan persetujuan terhadap nilai uang kerohiman yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Namun, terdapat oknum petani penggarap lahan yang mengajukan tuntutan ganti rugi tanah dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp1.380.750.000.000 atau sekitar Rp1,38 triliun. Selain itu, oknum tersebut juga meminta ganti rugi tanaman sebesar Rp20 juta untuk setiap pohon yang telah ditanam.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 18 Januari 2026 kepada Pemerintah Kecamatan Malili, yang ditandatangani atas nama Irwan sebagai perwakilan petani kebun dan Rudiansyah sebagai sekretaris jenderal.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak pengusul bersedia menerima kerohiman dengan syarat Pemda membayar tanah senilai Rp350 ribu per meter persegi serta nilai tanaman Rp20 juta per pohon. Adapun luas lahan milik Pemerintah Daerah tersebut mencapai 394 hektare atau sekitar 3.945.000 meter persegi.
Pemerintah Daerah menegaskan tidak akan mengganti nilai tanah, melainkan hanya memberikan kerohiman atas tanaman dan/atau bangunan yang berada di kawasan industri. Hal ini dikarenakan tanah tersebut merupakan aset sah milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Diketahui, lahan Kawasan Industri Malili tersebut telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Ke depan, lahan tersebut akan dibangun kawasan industri terintegrasi berupa industri pengolahan bijih nikel atau smelter yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna mendukung hilirisasi industri pertambangan nikel nasional.
Musdiana/LRP














