Luwu Timur, Luwurayapos.com – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (5/8/2026), setelah Bupati menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Daerah terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami.
Dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD Luwu Timur untuk kemudian disepakati menjadi Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dalam rancangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menetapkan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp2.250.239.655.961,00, belanja sebesar Rp2.246.880.813.931,02, dengan defisit sebesar Rp3.358.842.029,98.
Bupati Irwan menyampaikan bahwa penyampaian dokumen perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah yang membutuhkan sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Ia berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan dengan baik sehingga kebijakan anggaran yang ditetapkan nantinya mampu mendukung program pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Luwu Timur.
Penyerahan dokumen tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Alimin/LRP













