Luwu Timur , Luwurayapos.com – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2/202/BUP tertanggal 11 Juni 2026 tentang larangan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kilogram bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya memastikan LPG bersubsidi 3 kilogram digunakan tepat sasaran sesuai peruntukannya. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menegaskan seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar tidak lagi menggunakan LPG tabung 3 kg dan beralih menggunakan LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg maupun 12 kg.
Langkah ini diambil untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat yang berhak menerima serta mengantisipasi penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg di lapangan.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP) Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktovianus, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung program subsidi energi yang tepat sasaran.
“LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran. Karena itu, kami sangat mengapresiasi komitmen Bupati Luwu Timur melalui penerbitan surat edaran ini sebagai bentuk dukungan terhadap pengendalian distribusi LPG bersubsidi,” ujar Senfry pada Tim Liputan Luwurayapos 12/6/2026
Menurutnya, selama ini Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Pertamina, agen, dan pangkalan LPG terus melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kg di lapangan. Dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan seluruh ASN dapat menjadi teladan dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan LPG non-subsidi.
“Kami mengajak seluruh PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk beralih menggunakan LPG non-subsidi seperti Bright Gas 5,5 kilogram maupun 12 kilogram. Langkah ini akan membantu menjaga ketersediaan LPG 3 kilogram bagi masyarakat yang memang membutuhkan,” tambahnya.
Melalui surat edaran tersebut, para Kepala OPD, Camat, dan Lurah se-Kabupaten Luwu Timur diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut serta melaporkan hasil pengawasannya secara berkala kepada Bupati melalui Disdagkop-UKMP Kabupaten Luwu Timur.
Senfry menegaskan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan bersama seluruh pemangku kepentingan guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur.
“Harapan kami, dengan dukungan semua pihak, tidak ada lagi penggunaan LPG bersubsidi oleh kelompok yang tidak berhak sehingga distribusi LPG 3 kilogram menjadi lebih adil, merata, dan tepat sasaran,” tutupnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efektivitas penyaluran LPG bersubsidi sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran program subsidi energi pemerintah, sekaligus menjaga ketersediaan stok LPG 3 kilogram di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Musdiana/LRP













