Luwu Timur, Luwurayapos.com – Dalam upaya memastikan distribusi LPG 3 Kg bersubsidi tepat sasaran, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkop UKMP) Kabupaten Luwu Timur menerbitkan Surat Tugas Nomor 000.1.2/330/Disdagkop-UKMP tertanggal 4 Juni 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Luwu Timur.
Melalui surat tugas tersebut, pemerintah desa diberikan mandat untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan penertiban terhadap penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi di wilayah masing-masing. Langkah ini dilakukan untuk memastikan gas melon yang merupakan barang subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Selain itu, pemerintah desa juga diminta memastikan pangkalan menjual LPG 3 Kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Pengawasan juga mencakup pencegahan praktik penimbunan, penyalahgunaan distribusi, serta penjualan kepada pihak yang berpotensi menjual kembali LPG subsidi demi keuntungan pribadi.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktovianus, S.STP., M.PA, menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah desa sangat penting dalam menjaga ketertiban distribusi LPG 3 Kg agar subsidi pemerintah dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran.
Dengan adanya surat tugas ini, diharapkan pengawasan distribusi LPG 3 Kg di Kabupaten Luwu Timur semakin efektif serta mampu meminimalisir berbagai pelanggaran yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Pemerintah desa juga diminta untuk melaporkan hasil pengawasan maupun temuan pelanggaran kepada Disdagkop UKMP Kabupaten Luwu Timur guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Musdiana/LRP













