banner 720x90

Disdagkop-UKMP Luwu Timur Tugaskan Camat dan Lurah Awasi Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi

Luwu Timur, Luwurayapos.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP) menerbitkan Surat Tugas Nomor 000.1.2/331/Disdagkop-UKMP tertanggal 4 Juni 2026 untuk memperkuat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Disdagkop-UKMP Luwu Timur, Senfry Oktovianus, S.STP., M.PA, menugaskan seluruh camat dan lurah yang tercantum dalam lampiran surat tugas untuk melakukan pengawasan, pemantauan, serta penertiban terhadap pendistribusian LPG 3 Kg bersubsidi di wilayah masing-masing.

Dalam surat tugas tersebut, para camat dan lurah diminta memastikan pangkalan menjual LPG 3 Kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, pengawasan juga difokuskan pada ketepatan sasaran penerima subsidi, yakni rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Petugas pengawas juga diminta mencegah praktik penimbunan, pengoplosan, maupun penjualan LPG 3 Kg kepada pihak yang bertujuan menjual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi. Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima manfaatnya.

Kepala Disdagkop-UKMP Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktovianus, S.STP., M.PA, mengatakan bahwa pengawasan distribusi LPG 3 Kg bersubsidi perlu diperkuat hingga tingkat kecamatan dan kelurahan agar penyaluran subsidi benar-benar tepat sasaran.

“Melalui surat tugas ini, kami meminta seluruh camat dan lurah untuk aktif melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing. Kami ingin memastikan LPG 3 Kg bersubsidi diterima oleh masyarakat yang berhak, dijual sesuai HET, serta tidak terjadi penimbunan maupun penjualan kepada pihak yang mencari keuntungan dengan menjual kembali,” ujar Senfry.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat. Karena itu, hasil pengawasan di lapangan diharapkan dapat dilaporkan secara berkala sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.

“Kami mengajak seluruh pihak, baik pemerintah kecamatan, kelurahan, aparat terkait maupun masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi distribusi LPG bersubsidi. Dengan pengawasan yang baik, kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dan program subsidi pemerintah berjalan sesuai tujuan,” tambahnya.

Selain melakukan pengawasan di lapangan, camat dan lurah diwajibkan melaporkan hasil pengawasan serta kendala yang ditemukan kepada Kepala Disdagkop-UKMP secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila ditemukan pelanggaran berat.

Pengawasan ini akan dilaksanakan oleh seluruh camat di Kabupaten Luwu Timur serta lurah di wilayah Magani, Malili, dan Tomoni sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan LPG 3 Kg bersubsidi bagi masyarakat yang berhak menerima manfaatnya.

Musdiana/LRP

You cannot copy content of this page