banner 720x90

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan Masa Sidang III Tahun 2025/2026

Luwu Timur, Luwurayapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur akan melaksanakan kegiatan Reses Perseorangan Pimpinan dan Anggota DPRD Masa Sidang Ke-III Tahun Sidang 2025/2026 di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Luwu Timur, Alamsyah Perkesi, menyampaikan bahwa jadwal pelaksanaan reses tersebut telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Luwu Timur.

“Kegiatan reses akan dilaksanakan pada tanggal 14 sampai dengan 16 Agustus 2026. Kami berharap masyarakat dapat mengetahui jadwal kegiatan ini melalui publikasi di media,” ujar Alamsyah.

Ia menjelaskan, reses merupakan salah satu kewajiban pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi representasi, yakni membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Melalui kegiatan tersebut, anggota DPRD dapat menyerap aspirasi, masukan, serta berbagai kebutuhan masyarakat yang nantinya menjadi bahan dalam pembahasan dan perumusan kebijakan daerah.

“Reses menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung aspirasi kepada wakilnya di DPRD,” tambahnya.

Seluruh hasil pelaksanaan Reses Perseorangan Masa Sidang Ke-III Tahun Sidang 2025/2026 nantinya akan disampaikan melalui laporan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur yang dijadwalkan pada 31 Agustus 2026.

Herman/LRP

You cannot copy content of this page