Luwu Timur, Luwurayapos.com – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Luwu Timur menetapkan jadwal penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Luwu Timur, Jumat (31/10/2025).
Rapat Bamus tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur sekaligus Ketua Badan Musyawarah, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Harisah Suharjo, serta dihadiri oleh anggota Bamus dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, Ober Datte menjelaskan bahwa penetapan jadwal pembahasan APBD dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pembahasan berjalan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan regulasi yang ada, persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan Perda APBD paling lambat dilakukan tanggal 30 November. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, DPRD akan mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 27 November tahun ini, dan kami akan mengupayakan agar pembahasan tidak melewati tenggat waktu tersebut,” jelas Ober Datte.
Selain penetapan jadwal APBD, Bamus DPRD Luwu Timur juga mengagendakan dua pembahasan penting lainnya pada bulan November, yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Luwu Timur Gemilang serta Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.
Penetapan jadwal ini diharapkan dapat memperlancar proses pembahasan dan memastikan seluruh agenda legislasi berjalan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan.
(Red/Lrp)














