banner 720x90

Dukcapil Luwu Timur Gelar Sinkronisasi Pemutakhiran Data Kependudukan di Kecamatan Nuha

Luwu Timur, Luwurayapos.com — Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Luwu Timur terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur menyelenggarakan kegiatan Sinkronisasi Pemutakhiran Data Kependudukan (Status Perkawinan Belum Tercatat).

Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, pada Selasa (7/10/2025) dengan melibatkan peserta dari unsur aparat kecamatan, aparat desa, serta kepala dusun se-Kecamatan Nuha.

Sekretaris Disdukcapil Luwu Timur, Nairawati, SE, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemutakhiran data kependudukan merupakan langkah penting untuk membangun basis data yang valid dan terpadu.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa pencatatan perkawinan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri serta anak-anak mereka. Data kependudukan yang mutakhir sangat dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan daerah serta pelayanan publik yang tepat sasaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Sukmawaty Syam, S.Kom, menjelaskan bahwa permasalahan kependudukan sering muncul karena pasangan yang telah menikah secara agama belum mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di Dinas Dukcapil.

“Banyak pasangan yang menikah secara agama namun menunda atau bahkan tidak mencatatkan perkawinannya, sehingga tidak memiliki akta perkawinan atau buku nikah. Padahal, pencatatan perkawinan sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perkawinan yang tercatat juga memberikan jaminan atas hak-hak yang timbul dari perkawinan, seperti hak waris, hak mencantumkan nama ayah pada akta kelahiran anak, serta hak atas nafkah hidup.

Melalui kegiatan ini, Disdukcapil Luwu Timur berharap masyarakat lebih sadar untuk segera melaporkan perubahan status perkawinan mereka dari “Belum Kawin” atau “Kawin Belum Tercatat” menjadi “Kawin Tercatat”, agar data kependudukan lebih akurat dan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih baik.

(Red-LRP)

You cannot copy content of this page