banner 720x90

Eksekusi Lahan Kawasan Industri Malili Tertunda, Iwan Tolak Pemasangan Plang di Tanah Garapan Kelompoknya

Luwu Timur , Luwurayapos.com – Rencana eksekusi lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur untuk kawasan Industri Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, kembali mengalami penundaan pada hari Sabtu 14-2-2026 Sejumlah warga yang mengaku menggarap lahan tersebut menghalangi proses eksekusi dengan berbagai cara, hingga menolak pemasangan plang informasi yang menjadi tanda penguasaan lahan Pemda.

Tim pemerintah yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur didampingi Kabag Pemerintahan, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Asset Daerah, serta didukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polisi Resort Luwu Timur dan TNI, melakukan dialog dengan masyarakat penggarap. Namun, dialog berlangsung cukup alot terutama terkait pemasangan plang di atas tanah yang diklaim kelompok Iwan seluas 185 hektare.

“Kalau Pemda mau pasang spanduk itu jangan di atas lahan garapan kelompok kami, silahkan pasang di tempat yang lain,” jelas perwakilan kelompok tersebut kepada pihak pemerintah.

Beberapa warga bahkan menyampaikan bahwa persoalan pemasangan papan informasi di atas lahan yang mereka anggap miliknya membuat mereka merasa tidak nyaman. Sementara itu, ada warga lain yang menyatakan bahwa pengosongan lahan seharusnya dilakukan secara tegas karena status lahan sudah final sebagai milik Pemda.

Diketahui Lahan seluas 394,5 hektare tersebut memiliki sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemkab Luwu Timur. Sebelumnya, lahan ini merupakan kompensasi dari PT Inco (kini PT Vale Indonesia Tbk) untuk proyek PLTA Karebbe dan perusahaan tersebut pernah memiliki sertifikat hak pakai dari tahun 2007 hingga 2032. Lahan ini rencananya akan dikelola PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kisruh ini tidak lepas dari adanya klaim penjualan lahan milik Pemda secara tidak resmi, seperti yang dikemukakan beberapa pihak bahwa ada transaksi informal yang terjadi di atas lahan berstatus aset daerah tersebut

Setelah penundaan eksekusi lahan pada Sabtu 14-2-2026, Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa pemerintah akan membentuk tim khusus yang terdiri dari unsur Bappeda, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Timur, dan tokoh masyarakat untuk melakukan pendataan mendetail terkait klaim lahan yang diajukan kelompok warga.

“Kita akan melakukan verifikasi secara seksama terhadap setiap klaim lahan yang ada, termasuk mengecek apakah benar ada transaksi yang terjadi dan bagaimana status hukumnya,” ujar Sekda usai pertemuan.

(Deni/LRP)

banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90

You cannot copy content of this page