Luwu Timur, Luwurayapos.com – DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Sidang Paripurna pada Selasa, 19 Mei 2026, dengan agenda jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati atas dua Ranperda inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dalam rapat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Ambrosius, menyampaikan bahwa pendapat Bupati menjadi masukan penting dalam proses pembahasan lebih lanjut bersama panitia khusus DPRD dan perangkat daerah terkait agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aspiratif, implementatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Fraksi PDI Perjuangan menilai perlu adanya rumusan definitif yang jelas mengenai tenaga kerja lokal.
Menurut Ambrosius, tenaga kerja lokal harus didefinisikan sebagai penduduk yang berdomisili dan memiliki identitas kependudukan sah di Kabupaten Luwu Timur serta memenuhi kualifikasi kompetensi sesuai kebutuhan sektor pekerjaan.
“Tenaga kerja lokal harus diprioritaskan untuk bekerja pada setiap kegiatan usaha, investasi, dan pembangunan yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Luwu Timur,” ujarnya dalam sidang paripurna.
Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya prioritas kompetensi dan perlindungan dari diskriminasi guna mendukung prinsip keadilan dalam rekrutmen tenaga kerja. Selain itu, mekanisme pengawasan ketenagakerjaan daerah dinilai perlu diperkuat agar tenaga kerja lokal memperoleh kesempatan kerja secara proporsional.
Dalam penyampaiannya, Ambrosius turut menyoroti pentingnya pengaturan mekanisme pelaksanaan dan koordinasi lintas sektor agar regulasi tidak hanya berhenti di atas kertas. Peran dunia usaha juga dinilai harus diatur secara tegas, khususnya kewajiban perusahaan dalam menyerap tenaga kerja lokal dan melakukan alih pengetahuan kepada pekerja lokal.
Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong pemerintah daerah agar memiliki kemampuan politik dan regulasi untuk menolak tenaga kerja asing yang tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.
Sementara itu, terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa perlindungan petani harus mencakup kepastian akses sarana produksi dan perlindungan harga hasil pertanian.
Ambrosius menambahkan bahwa pemberdayaan petani tidak cukup hanya melalui peningkatan kapasitas, akses teknologi, dan pendampingan, tetapi juga harus diarahkan pada transformasi sektor pertanian menuju agroindustri.
“Petani tidak hanya menghasilkan komoditas mentah, tetapi juga harus terlibat dalam hilirisasi produksi pertanian untuk meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan mendukung sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam membangun kemitraan yang adil dan berkelanjutan guna memperkuat pembangunan ekonomi daerah.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan berharap kedua Ranperda tersebut mampu menjadi instrumen perlindungan dan pemberdayaan masyarakat lokal sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur.
Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, Forkopimda, kepala OPD, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, serta para undangan lainnya.
Musdiana/LRP













