banner 720x90

Kasus Penganiayaan Anak Dilaporkan Sejak Desember 2024, Polres Bogor Terkesan Kalah terhadap Preman

Luwurayapos.com-Bogor – Empat orang anak mengalami penganiayaan berat oleh puluhan preman berbadan gempal, bernama Mus dkk, pada 16 Desember 2024 lalu, di Kampung Ciburial Citra, Desa Batu Layang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Peristiwa mengenaskan yang dialami oleh Rusandi (17 tahun) dan 3 rekannya itu telah dilaporkan ke Polres Bogor kesesokan harinya, 17 Desember 2024.

Na’as, kasus yang ditangani oleh penyidik bernama Andri tersebut terkesan diabaikan alias tidak diproses sebagaimana mestinya. Bahkan, hingga kini keluarga korban sebagai pelapor belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sekali pun. Mungkin polisi Bogor takut terhadap para preman tersebut.

“Sudah empat bulan sejak dilaporkan kasus ini, tapi belum diproses sama sekali oleh Polres Bogor. Para pelaku penganiayaan masih berkeliaran di luar, belum ditangkap. Bahkan kami belum mendapatkan sekali pun SP2HP atas kasus ini,” ungkap nenek korban, Tiur Simamora (73 tahun) kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, Jumat, 25 April 2025.

Kasus penganiayaan bermula dari adanya dugaan peristiwa kenakalan remaja, yakni Rusandi dan ketiga kawannya dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita sebaya mereka. Menurut cerita Nenek Simamora, keempat cucunya itu diajak oleh seorang wanita ke sebuah rumah kosong.

Di tempat itu, cewek yang kita inisialkan saja sebagai Bunga ini mengajak keempatnya meminum ciu (sejenis minuman alkohol) yang sudah disediakan sebelumnya oleh Bunga. Kejadian selanjutnya, diduga terjadi pelecehan seksual terhadap Bunga oleh keempat anak lelaki tersebut.

Kejadian ini memicu kemarahan orang tua dan keluarga besar si Bunga, yang akhirnya mendatangi keempat anak itu dan menganiaya mereka secara brutal dan beramai-ramai. Atas peristiwa tersebut, kedua belah pihak, orang tua Bunga dan orang tua Rusandi saling membuat laporan polisi ke Polres Bogor.

Semestinya, kedua laporan polisi dari kedua pihak diproses hukum secara profesional. Namun faktanya, laporan orang tua Bunga diproses dengan cepat, keempat anak-anak itu langsung ditangkap dan ditahan, sudah hampir 4 bulan.

Menaggapi kasus tersebut, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, mengatakan bahwa dirinya tidak mempersoalkan proses hukum yang dijalani keempat anak tersebut. Tetapi dia sangat menyesalkan, Polres Bogor tidak memproses hukum laporan penganiayaan berat yang dialami dan telah dilaporkan oleh para korban penganiayaan.

“Jika persitiwa pelecehan itu benar adanya, maka keempat anak-anak itu harus diproses hukum sebagaimana mestinya. Namun, adalah wajib bagi aparat penegak hukum untuk belaku sama terhadap laporan Rusandi cs atas penganiayaan berat yang mereka alami. Jangan timpang, laporan sebelah saja yang diproses, polisi harus netral, harus berlaku adil, tidak boleh hanya menjadi polisi bagi satu pihak saja, sementara menjadi penonton untuk pihak sebelahnya lagi,” ujar Wilson Lalengke.

banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90

You cannot copy content of this page