banner 720x90

Kasus PJU-TS dan Dana BOP Kesetaraan Bergulir ke Tahap II di Kejari Luwu Timur

Luwu Timur , Luwurayapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Selasa (28/7/2026).

Dua perkara yang memasuki tahap penuntutan tersebut masing-masing terkait pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) pada 14 desa di Kabupaten Luwu Timur dan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) pada PKBM Nurul Iman, Kecamatan Mangkutana.

Dalam perkara pengadaan PJU-TS yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) APBDes Tahun Anggaran 2022, penyidik menyerahkan tersangka berinisial HH. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Sementara pada perkara dugaan penyimpangan Dana BOP Kesetaraan PKBM Nurul Iman Tahun Anggaran 2022 hingga 2024, penyidik menyerahkan tersangka berinisial ER untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di tahap penuntutan.

Kedua perkara tersebut telah dinyatakan lengkap sehingga dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kedua perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan kasus korupsi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam melindungi keuangan negara serta menjaga integritas pengelolaan anggaran publik.

Setelah pelaksanaan Tahap II, kedua tersangka akan menjalani proses penuntutan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Musdiana/LRP

You cannot copy content of this page