Luwu Timur, Luwurayapos.com – Kejaksaan Negeri Luwu Timur melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan sosialisasi pengelolaan Dana Desa di Desa Cendana Hijau, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Senin (10/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya preventif Kejaksaan dalam mendorong pemerintah desa agar mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, tertib, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Luwu Timur, La Ode Muhammad Nuzul, S.H., dalam paparannya menekankan pentingnya tata kelola Dana Desa yang baik guna mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menjelaskan, pengelolaan Dana Desa harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran, harus dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, administrasi dan pelaporan keuangan desa juga menjadi perhatian penting. Menurutnya, kelengkapan serta ketertiban administrasi dapat membantu pemerintah desa meminimalkan potensi kesalahan maupun temuan dalam pengelolaan keuangan desa.
La Ode Muhammad Nuzul berharap sinergi antara Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan pemerintah desa dapat terus diperkuat melalui komunikasi serta pendampingan hukum.
“Pengelolaan Dana Desa harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” demikian pokok pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi langkah pencegahan agar pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Luwu Timur berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan terhindar dari potensi penyimpangan hukum.
Musdiana/LRP
Kejari Luwu Timur Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa di Cendana Hijau
Luwu Timur, Luwurayapos.com – Kejaksaan Negeri Luwu Timur melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan sosialisasi pengelolaan Dana Desa di Desa Cendana Hijau, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Senin (10/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya preventif Kejaksaan dalam mendorong pemerintah desa agar mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, tertib, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Luwu Timur, La Ode Muhammad Nuzul, S.H., dalam paparannya menekankan pentingnya tata kelola Dana Desa yang baik guna mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menjelaskan, pengelolaan Dana Desa harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran, harus dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, administrasi dan pelaporan keuangan desa juga menjadi perhatian penting. Menurutnya, kelengkapan serta ketertiban administrasi dapat membantu pemerintah desa meminimalkan potensi kesalahan maupun temuan dalam pengelolaan keuangan desa.
La Ode Muhammad Nuzul berharap sinergi antara Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan pemerintah desa dapat terus diperkuat melalui komunikasi serta pendampingan hukum.
“Pengelolaan Dana Desa harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” demikian pokok pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi langkah pencegahan agar pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Luwu Timur berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan terhindar dari potensi penyimpangan hukum.
Musdiana/LRP













