Luwu Timur, Luwurayapos.com – Kepala dusun yang berada di Desa Balaikembang turut mendampingi staf pengawas dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Luwu Timur dalam penyerahan surat teguran kepada pangkalan, pada 24 Februari 2026.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan terhadap pangkalan agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait harga jual dan distribusi kepada masyarakat. Kehadiran kepala dusun dalam pendampingan tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah desa terhadap langkah pengawasan yang dilakukan oleh Koperindag.
Staf pengawas Koperindag menegaskan bahwa surat teguran diberikan sebagai peringatan awal agar pangkalan dapat segera melakukan penyesuaian dan tidak mengulangi pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, maka tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi lanjutan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah desa berharap, dengan adanya pembinaan dan pengawasan ini, distribusi barang kebutuhan masyarakat dapat berjalan lancar dan harga tetap stabil sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah ini juga menjadi bentuk sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga serta melindungi kepentingan masyarakat di Desa Balaikembang dan sekitarnya.
Syamsul/LRP














