banner 720x90

Kisruh Lahan Industri Lampia Malili: Warga Protes Nilai Ganti Rugi dan Kerohiman

Luwu Timur, Luwurayapos.com – Sejumlah warga yang menggarap lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menyampaikan keberatan atas nilai ganti rugi dan kerohiman tanaman yang dinilai terlalu rendah.

Salah satu warga, Iwan, mengatakan dirinya bersama kelompoknya hanya ingin mempertahankan hak atas tanaman yang telah mereka tanam dan rawat selama bertahun-tahun.

“Kami selaku masyarakat hanya ingin mempertahankan hak kami. Tanaman kami seperti merica, kakao, jengkol, dan kelapa sawit sudah berumur sekitar enam tahun dan semuanya sudah produktif. Tapi dihargai hanya Rp100 ribu per pohon. Kami merasa itu tidak sesuai,” ujar Iwan, Sabtu (14/02/2026).

Menurutnya, tanaman tersebut ditanam dari nol hingga menghasilkan, dengan biaya perawatan, pupuk, serta tenaga kerja yang tidak sedikit. Ia menegaskan, proses sosialisasi memang masih berjalan, namun masyarakat berharap tidak dirugikan dalam penentuan nilai kerohiman.

“Kami sudah beberapa kali melakukan penawaran, tapi sampai sekarang belum ada respons dari pemerintah setempat. Harapan kami, ada solusi yang layak dan menguntungkan masyarakat,” tambahnya.

Warga lain yang juga menggarap lahan di lokasi tersebut menyebut lahan itu dibuka dan dikelola atas nama kelompok Iwan.
“Lahan ini bisa dibilang kami beli, bisa juga dibilang tidak, karena kami yang membuka dan mengelolanya atas nama kelompok,” ungkapnya.

Lahan Berstatus Aset Pemda dan Masuk Kawasan Industri
Berdasarkan data yang dihimpun, lahan yang kini dikelola warga tersebut merupakan aset resmi milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Pemda Luwu Timur telah menetapkan kawasan tersebut sebagai lahan kawasan industri yang masuk dalam Proyek Strategi Nasional (PSN).

Di tengah polemik ini, muncul dugaan bahwa sebagian lahan aset daerah tersebut telah diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Bahkan beredar Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan tersebut, yang merujuk pada Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 sesuai data sertifikat pemerintah daerah.

Dugaan ini mencuat setelah tim percepatan kawasan industri melakukan pemetaan serta identifikasi terhadap warga yang melakukan aktivitas perkebunan dan mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.

Hasil pendataan menunjukkan, terdapat sekelompok warga yang membuka kebun dan membangun di lokasi itu, kemudian menuntut ganti rugi atas lahan yang mereka tempati. Padahal, berdasarkan sertifikat resmi, lahan tersebut merupakan aset sah milik pemerintah daerah.

Warga Minta Aparat Usut Dugaan Transaksi Lahan Sejumlah warga Desa Harapan juga meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk segera mengusut dugaan adanya transaksi jual beli tanah di atas lahan milik Pemda Luwu Timur.

Warga berharap ada transparansi dan penegakan hukum agar persoalan ini tidak semakin meluas.

Saat ini, permasalahan masih dalam tahap pendataan dan sosialisasi. Masyarakat berharap ada kejelasan serta solusi yang adil, terutama terkait nilai ganti rugi dan kerohiman tanaman yang telah mereka tanam dan rawat selama bertahun-tahun.

Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan memastikan proses penertiban dan pengelolaan aset berjalan sesuai aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

(Deny-LRP)

banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90

You cannot copy content of this page