Luwurayapos.com- 23Agustus 2025 Pembangunan gedung cathlab dan cytotoxic dan Rehab gedung IGD RSUD LAGALIGO Wotu Luwu Timur
Yang dikerjakan oleh CV. Sawerigading Duta Abadi dan CV.Duta Sarana
Proyek pembangunan konstruksi yang direncanakan berlantai dua ini , terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Sabtu 23/8/2025
Perusahaan tampak abai dengan keselamatan para pekerjanya yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
undang undang tenaga kerja yang paling utama mengatur K3 adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No. 1 Tahun 1970 merupakan dasar hukum K3 yang mewajibkan perusahaan menciptakan lingkungan kerja aman, sementara UU No. 13 Tahun 2003 menegaskan hak pekerja atas K3 melalui Pasal 86 dan kewajiban pengusaha melalui Pasal 87.

Mengabaikan keselamatan kerja bukan hanya soal kelalaian administratif, soal nyawa dan martabat manusia. Banyak pekerja setiap hari mempertaruhkan diri dan ketika perusahaan tidak serius dalam menyediakan APD atau menerapkan prosedur K3, konsekuensinya bisa sangat fatal,
Selain para pekerja diwajibkan menggunakan APD, para tenaga kerja wajib memiliki sertifikasi kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek pembangunan gedung Chatlab dan Cyntotixic dan pekerjaan Rehab gedung IGD RSUD Laagaligo Luwu Timur menjadi sorotan karena dinilai abai terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Berdasarkan hasil pemantauan, Sabtu (23/8/2025) ditemukan beberapa kekurangan yang berpotensi membahayakan pekerja dan masyarakat sekitar, tidak ada Konsultan Pengawas dilokasi Pekerjaan sementara aktivitas pekerjaan sementara berjalan
Kurangnya penggunaan alat pelindung diri (APD): Pekerja tidak menggunakan APD yang memadai, seperti helm, Sepatu Safety sarung tangan, kacaata dan masker, meskipun bekerja di area yang berisiko tinggi.

Kurangnya pengawasan (Konsultan supervisi) terhadap pekerja tidak memadai, sehingga pekerja dapat melakukan pekerjaan tanpa memperhatikan K3.
Kurangnya rambu-rambu keselamatan Area proyek tidak dilengkapi dengan rambu-rambu keselamatan yang memadai, sehingga pekerja dan pengunjung berisiko mengalami kecelakaan.
Kekurangan K3 di proyek pembangunan ini dapat berdampak negatif terhadap pekerja dan masyarakat sekitar, Risiko kecelakaan kerja yang dapat menyebabkan cedera atau bahkan kematian.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) , Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas perlu mengambil tindakan untuk meningkatkan K3 dan menjaga kualitas bangunan sesuai apa yang dituang pada RAB.
Liputan LRP













