Luwu Timur, Luwurayapos.com –
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, akan melakukan peninjauan ulang terhadap Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengenaan Pajak Reklame, khususnya papan nama usaha dan/atau profesi. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meringankan beban pelaku usaha.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur, M. Yusri, kepada bilikfakta di ruang kerjanya, Selasa (10 Februari 2026), sekaligus mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial.
Menurut Yusri, peninjauan ulang dilakukan terhadap Perbup Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, khususnya terkait pengenaan Pajak Reklame pada papan nama usaha yang dinilai membebani pelaku usaha.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di bawah kepemimpinan Irwan Bachri Syam akan meninjau ulang dan merevisi Perbup lama tersebut dengan Perbup baru, guna memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan untuk mewujudkan asas keadilan serta mendorong iklim usaha yang lebih kondusif, dengan mengurangi beban administrasi dan biaya yang harus ditanggung masyarakat dalam menjalankan usaha.
Dalam waktu dekat, lanjut Yusri, Pemda Luwu Timur akan menerbitkan Perbup baru yang mengatur pembebasan pengenaan Pajak Reklame sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sembari menunggu hasil konsultasi dengan pihak BPK.
“Saat ini, petugas pemungut pajak masih mengacu pada Perbup yang lama. Insyaallah, Perbup tersebut akan segera kami revisi sebagai bentuk komitmen Pemda agar tidak membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terhadap Pajak Reklame,” pungkas Yusri.
Musdiana/LRP














