banner 720x90

Pemkab Luwu Timur Tegaskan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi, SPBU Diminta Patuhi Aturan

Luwu Timur, Luwurayapos.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdakop-UKMP) mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Luwu Timur terkait pengawasan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tepat sasaran.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur tersebut menegaskan pentingnya pengawasan dalam distribusi BBM bersubsidi guna mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat serta mengganggu ketersediaan BBM bagi pengguna yang berhak.

Dalam surat tersebut, pemerintah meminta seluruh SPBU untuk memperhatikan sejumlah ketentuan dalam melayani konsumen, di antaranya tidak melayani pengisian BBM secara berulang pada kendaraan yang sama, tidak melayani kendaraan yang menggunakan QR Code tidak sesuai peruntukannya, serta tidak melayani pengisian menggunakan jeriken atau drum tanpa surat rekomendasi yang masih berlaku dari instansi terkait.

Selain itu, SPBU juga diminta tidak melakukan pengisian pada kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi karena berpotensi disalahgunakan untuk penimbunan maupun praktik distribusi ilegal.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga menginstruksikan agar SPBU mengutamakan pelayanan kepada kendaraan pelayanan publik dan keadaan darurat, seperti ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut sampah, kendaraan pelayanan PLN, serta bus sekolah dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktovianus, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

“Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik melalui pengisian berulang, penggunaan QR Code yang tidak sesuai, maupun kendaraan dengan tangki modifikasi. Kami ingin memastikan bahwa BBM subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Senfry.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pertamina, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dalam melakukan pengawasan di lapangan.

“Kami mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM, maka pemerintah akan merekomendasikan pemberian sanksi sesuai ketentuan, termasuk penghentian distribusi BBM kepada SPBU yang terbukti melanggar. Ini merupakan upaya bersama untuk menjaga ketersediaan dan keadilan distribusi BBM bagi masyarakat Luwu Timur,” tegasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam memastikan distribusi BBM berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik. Pemerintah juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk turut mengawasi penyaluran BBM agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan kepentingan umum.

Musdiana/LRP

You cannot copy content of this page