banner 720x90

Penyuluhan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025 Desa Tabaroge.

Luwurayapos.com-Luwu Timur, Pelaksanaan program redistribusi tanah merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan kepemilikan dan pemanfaatan tanah. Program ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di pedesaan.

Dalam rangka mendukung keberhasilan program tersebut, penyuluhan kepada masyarakat penerima manfaat menjadi tahapan krusial yang harus dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Pada tanggal 27 Februari 2025, telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan terkait Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025 di Desa Tabaroge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

Penyuluhan Kegiatan Redistribusi Tanah di Desa Tabaroge, Hadir Kepala seksi penataan dan pemberdayaan kantor pertanahan kabupaten luwu timur, Yanri Pata Lalang, A.ptnh.,M.H Menyampaikan bahwa target program redistribusi tanah tahun 2025 difokuskan pada Tanah Pelepasan Kawasan Hutan dari Review RTRW Provinsi tahun 2019

Lukman selaku kepala desa menyampaikan program sertifikat tanah ini sudah di mulai pada tahun 2021 sebanyak 150 bidang, Tahun 2022 sebanyak 500 bidang dan di tahun ini diberikan kuota sebanyak 200 bidang.

‘Mudah-mudahan program redistribusi Tanah dapat terealisasi karna masyarakat sangat membutuhkan sertifikat ini dimana kebanyakan masyarakat belum memiliki sertifikat tanah tapi sudah lama megelolah tanahnya disini, tapi secara hukum belum sah Dimata negara”.

Kami berharap dengan adanya program sertifikat ini, tidak ada lagi permasalahan-permasalahan tanah di desa tabaroge.

Penyuluhan ini mencakup berbagai aspek penting terkait program redistribusi tanah, antara lain: mekanisme pelaksanaan program, hak dan kewajiban penerima manfaat, tata cara pemanfaatan tanah yang diperoleh, serta peraturan perundang-undangan yang terkait.

diharpkan bagi Masyarakat penerima manfaat diwajibkan untuk memasang patok tanda batas dengan menghadirkan tetangga batas tanah yang di daftarkan, sebelum dilakukan Pengukuran oleh Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur.

Selain itu, penyuluhan ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik dan permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari terkait pelaksanaan program redistribusi tanah. Partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan penyuluhan ini menunjukkan antusiasme dan harapan mereka terhadap program redistribusi tanah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi.
Liputan:LRP

banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90

You cannot copy content of this page