Luwu Timur, Luwurayapos.com – Sejumlah aksi pencurian dilaporkan terjadi di beberapa kios di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Terduga pelaku menggunakan modus mengalihkan perhatian penjual sebelum membawa kabur barang dagangan, terutama rokok dalam jumlah besar.
Kapolsek Malili, IPTU Awaluddin, mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur untuk melakukan penyelidikan cepat.
Hasilnya, kurang dari enam jam sejak laporan diterima, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IG (35) di Desa Ussu, Kecamatan Malili, pada Jumat (6/2/2026).
“Tim bergerak cepat berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Terduga pelaku berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Kota Parepare,” ujar IPTU Awaluddin kepada wartawan.
Diketahui, IG merupakan warga Kabupaten Takalar. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan yakni berpura-pura memesan banyak barang di kios korban, lalu meminta dibuatkan nota. Setelah itu, pelaku berpura-pura mengangkat barang pesanan ke kendaraan, namun langsung kabur tanpa melakukan pembayaran.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor merek Scoopy, uang tunai hasil penjualan tujuh slop rokok, serta nota pembelian dari kios korban.
Saat ini, IG telah diamankan di Polsek Malili untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna memastikan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan aksi pelaku.
Kapolsek Malili mengimbau para pemilik kios dan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Syamsul/LRP














