Luwu Timur, Luwurayapos.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Timur mencatat sebanyak 633 pelanggaran lalu lintas selama sepekan pertama pelaksanaan Operasi Zebra 2025, yang berlangsung pada 17–23 November 2025.
Kasat Lantas Polres Luwu Timur, Iptu Agusnawan, menjelaskan bahwa dari total pelanggaran tersebut, 323 pelanggar ditindak melalui tilang mobile, 10 pelanggar dikenakan tilang manual, dan 300 pengendara diberikan teguran sebagai langkah pembinaan.
“Selama operasi ini kami lebih mengedepankan langkah edukatif. Sosialisasi dan teguran kami intensifkan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas,” ujar Iptu Agusnawan.
Dalam operasi yang digelar serentak di seluruh Indonesia ini, petugas menindak 373 kendaraan roda dua dan 205 kendaraan roda empat.
Pada kendaraan roda dua, pelanggaran paling dominan meliputi penggunaan helm yang tidak sesuai standar dan melawan arus. Sementara itu, pada pengemudi roda empat, pelanggaran terbanyak adalah penggunaan sabuk keselamatan yang diabaikan.
Iptu Agusnawan menegaskan bahwa upaya sosialisasi dan edukasi akan terus ditingkatkan hingga Operasi Zebra berakhir pada 30 November 2025.
“Harapan kami, semakin banyak pengendara memahami bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.
RED/LRP














