Luwu Timur , Luwurayapos.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus mendorong lahirnya inovasi dalam tata kelola pemerintahan, termasuk di tingkat desa. Salah satu inovasi yang diluncurkan dalam rangkaian Proyek Perubahan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II LAN Angkatan IV Tahun 2026 adalah RANCANG DESA (Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Desa) yang digagas oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu Timur, Awaluddin Anwar, SSTP., M.Si.
RANCANG DESA hadir sebagai upaya untuk memastikan keterpaduan antara dokumen perencanaan pembangunan desa dengan penganggaran yang tertuang dalam APBDes.
Melalui inovasi ini, seluruh tahapan perencanaan desa mulai dari RPJMDes hingga RKPDes diharapkan dapat tersinkronisasi secara baik dengan penganggaran desa sehingga pembangunan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Selain memperkuat sinkronisasi di tingkat desa, RANCANG DESA juga dirancang untuk menyelaraskan program dan kegiatan desa dengan arah pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Luwu Timur, khususnya program-program prioritas yang menjadi indikator kinerja utama atau KPI Bupati Luwu Timur.
Awaluddin Anwar kepada Tim Liputan Luwurayapos 10/6/2026 menjelaskan, salah satu tantangan yang kerap dihadapi pemerintah desa adalah belum optimalnya keterhubungan antara perencanaan dan penganggaran. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian program, kurang efektifnya penggunaan anggaran, hingga terhambatnya pencapaian target pembangunan.
Melalui RANCANG DESA, proses evaluasi terhadap dokumen perencanaan dan APBDes akan dilakukan secara berjenjang. Pemerintah kecamatan berperan dalam melakukan evaluasi awal terhadap dokumen desa, sementara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui DPMD akan melakukan supervisi sebagai penjamin mutu guna memastikan kualitas dan keselarasan dokumen perencanaan serta penganggaran desa.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah desa diharapkan mampu menyusun program yang lebih terarah, terukur, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta kebijakan pembangunan daerah.
Salah satu manfaat utama dari implementasi RANCANG DESA adalah terselamatkannya anggaran desa melalui peningkatan kualitas sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran. Dengan demikian, penggunaan dana desa dapat lebih tepat sasaran, mengurangi potensi pemborosan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Inovasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.
Musdiana/LRP













