Rusdi menilai, penyelesaian kewajiban pajak tersebut menjadi hal penting karena berkaitan dengan kapasitas keuangan daerah dalam mendukung pelaksanaan pembangunan serta berbagai program prioritas Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Ia mengingatkan, apabila kewajiban pembayaran tersebut tidak diselesaikan hingga Desember 2026, kondisi itu berpotensi memengaruhi kemampuan fiskal daerah dan menghambat sejumlah program yang telah direncanakan.
“Jika kewajiban ini tidak diselesaikan hingga Desember, tentu akan berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah dan berpotensi menghambat sejumlah program prioritas yang telah direncanakan,” ujar Rusdi, Rabu (4/11/2026).
Lebih lanjut, Rusdi berharap PT Vale Indonesia Tbk menunjukkan komitmen dan tanggung jawabnya dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan kepada daerah.
Menurutnya, sebagai perusahaan yang telah lama beroperasi dan memperoleh manfaat dari sumber daya alam Kabupaten Luwu Timur, PT Vale juga memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya sehingga keberadaan perusahaan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.
“Harapan saya kepada PT Vale, agar menunjukkan komitmen dan tanggung jawabnya sebagai perusahaan yang telah lama beroperasi dan memperoleh manfaat dari sumber daya alam Luwu Timur. Jangan sampai daerah yang menjadi tempat perusahaan beroperasi justru harus menanggung dampak dari tidak terpenuhinya kewajiban tersebut,” tegasnya.
Rusdi berharap persoalan pembayaran pajak MBLB ini segera mendapatkan penyelesaian. Menurutnya, pemenuhan kewajiban tersebut penting untuk menjaga kapasitas fiskal daerah sekaligus memastikan program pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai harapan.
Ia juga berharap perusahaan dapat menunjukkan tanggung jawabnya terhadap daerah tempat beroperasi, sehingga kontribusi sektor usaha terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur tetap terjaga.
Bur/LRP













