banner 720x90

Surat Edaran Gubernur Sulsel Terbit, Praktik Antre Berulang di SPBU Jadi Sorotan

Luwu Timur, Luwurayapos.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat pengawasan terhadap penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/12077/DESDM tentang Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi pada SPBU yang ditetapkan di Makassar, 7 September 2026.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemantauan dan pengawasan BBM bersubsidi yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, serta Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Satgas tersebut bertugas memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai prinsip tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat.

Pengawasan juga mencakup berbagai bentuk dugaan rekayasa pengisian BBM, termasuk modifikasi tangki kendaraan serta penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

Ketentuan ini menjadi perhatian penting di tengah persoalan antrean panjang BBM bersubsidi yang masih terjadi di sejumlah SPBU, termasuk di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai antrean panjang. Dalam kondisi tertentu, pembatasan pengisian berikutnya dapat diterapkan setelah BBM dari pengisian sebelumnya telah digunakan minimal 70 persen. Penerapannya dapat mengacu pada data transaksi pembelian serta pencatatan odometer kendaraan.

Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya mencegah kendaraan yang telah memenuhi kuota maksimal harian kembali melakukan antrean berulang. Langkah tersebut dimaksudkan untuk menghindari kepadatan dan menjaga kelancaran pelayanan di sekitar SPBU.

Ketentuan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pengguna BBM bersubsidi agar tidak melakukan pengisian secara berulang dengan cara yang berpotensi mengganggu hak pengguna lainnya.

Di lapangan, antrean panjang BBM kerap membuat masyarakat harus menghabiskan waktu cukup lama untuk mendapatkan bahan bakar. Karena itu, pengawasan yang konsisten dinilai penting agar distribusi BBM bersubsidi tidak hanya tersedia, tetapi juga berlangsung secara tertib dan adil.

Pelanggaran yang dilakukan secara berulang dapat dikenai tindakan mulai dari teguran, surat peringatan, pencabutan izin, hingga proses hukum pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, masyarakat Luwu Timur diharapkan turut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi.

Antre untuk mendapatkan BBM adalah hal biasa. Namun, jika antrean dilakukan berulang kali setelah kuota terpenuhi, tentu perlu menjadi perhatian agar kesempatan masyarakat lainnya tetap terjaga.

Kini, penerapan ketentuan tersebut di lapangan menjadi hal yang dinantikan masyarakat, khususnya dalam menciptakan pelayanan SPBU yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.

8/9/2026
Musdiana/LRP

You cannot copy content of this page