Luwu Timur, Luwurayapos.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari hingga Mei 2026 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kamis (21/05/2026).
Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan atas berbagai perkara tindak pidana, termasuk narkotika, kamnegtibum, dan oharda, dengan total 53 perkara yang telah diputuskan.
Sejumlah barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, di antaranya narkotika jenis sabu, obat terlarang THD, tembakau sintetis, serta berbagai barang bukti lainnya seperti senjata tajam, alat hisap, detonator rakitan, hingga barang elektronik yang digunakan dalam tindak pidana.
Kehadiran Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah, menjadi bentuk dukungan lembaga legislatif daerah terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur bersama unsur Forkopimda lainnya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Sementara itu, Hj. Harisah Suharjo menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja profesional dalam menangani perkara hingga tahap eksekusi.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda lainnya, sebagai wujud sinergi dalam memperkuat penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Luwu Timur.
Melalui pemusnahan ini, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum sekaligus menjadi langkah preventif dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari.
Musdiana/LRP













