Luwu Timur, Luwurayapos.com – Ketua DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kabupaten Luwu Timur, Megawati Santoso, memfasilitasi proses mediasi antara dua pihak warga yang berlangsung di Kantor Desa Lakawali, Kecamatan Malili, pada Rabu (14/1/2026), pukul 14.00–16.00 WITA.
Mediasi tersebut mempertemukan Damang, warga Dusun Susuejaya, Desa Lakawali, selaku pihak pertama yang bertindak sebagai kuasa dari Saide dan Mustamin, dengan pihak kedua yang merupakan ahli waris almarhum Mani.
Dalam pertemuan yang berlangsung secara dialogis dan kondusif tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Pihak kedua menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban kepada pihak pertama paling lambat 31 Maret 2026.
Kegiatan mediasi ini turut dihadiri oleh Agussalim Aras selaku Bhabinkamtibmas, Muh. Yamin selaku Kepala Desa Lakawali, Yuliana Ripa Tangyong, M.AP selaku Wakil Ketua DPC Srikandi Pemuda Pancasila Luwu Timur, Imron Hidayat selaku Sekretaris Desa Rakawali, serta sejumlah staf pemerintah desa.
Ketua DPC Srikandi Pemuda Pancasila Luwu Timur, Megawati Santoso, menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam membantu penyelesaian persoalan masyarakat melalui musyawarah dan mufakat, guna menjaga stabilitas serta keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Mediasi ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama dan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan penuh kekeluargaan.
Musdiana/LRP














