Luwu Timur, Luwurayapos.com – Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Firman Udding menegaskan pentingnya keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai dasar kebijakan daerah dalam memperkuat sektor pertanian di Kabupaten Luwu Timur.
Menurutnya, Perda tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga menjadi arah kebijakan pemerintah daerah dalam memastikan keberlanjutan program-program pertanian yang berpihak kepada petani.
Firman Udding kepada Tim Liputan Luwurayapos menyampaikan, petani memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan daerah sehingga perlu mendapat perlindungan dan dukungan yang maksimal melalui regulasi yang jelas dan berkelanjutan.
“Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani adalah pondasi kebijakan daerah untuk menciptakan petani yang berdaya, sejahtera, dan berkelanjutan. Tanpa Perda, program sering tidak konsisten dan tidak punya kekuatan hukum yang kuat,” ujarnya 14/5/2026
Ia juga menilai, dengan adanya Perda, pemerintah daerah dapat lebih fokus dalam menghadirkan program peningkatan kapasitas petani, bantuan sarana produksi, akses permodalan, hingga perlindungan terhadap hasil pertanian masyarakat.
Selain itu, Firman berharap regulasi tersebut mampu menjadi instrumen yang memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan para pemangku kepentingan dalam mendorong kemajuan sektor pertanian di Luwu Timur.
“Petani harus menjadi perhatian utama karena mereka adalah ujung tombak ketahanan pangan daerah. Dengan regulasi yang kuat, maka keberpihakan kepada petani dapat berjalan lebih terarah dan berkesinambungan,” tutupnya.
Musdiana/LRP













