Luwu Timur, Luwurayapos.com – DPRD Kabupaten Luwu Timur kembali menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 19 Mei 2026, di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur dengan agenda jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati atas dua Ranperda inisiatif DPRD tahun 2026.
Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang dinilai strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu Timur.
Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Gerakan Persatuan Rakyat melalui juru bicaranya, Imanuddin, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah atas dukungan terhadap pembentukan kedua Ranperda tersebut.
Menurut Imanuddin, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diharapkan mampu memberikan daya saing, keterampilan, dan kesempatan kerja yang lebih luas pada sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang utama ketahanan pangan serta peningkatan pendapatan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 yang bertujuan melindungi petani agar mampu mandiri dan memiliki daya saing tinggi.
“Luwu Timur merupakan salah satu daerah yang memiliki intensitas cukup tinggi dalam kegiatan pertanian dan pembudidayaan hasil pertanian, mulai dari sektor tanaman pangan, perkebunan hingga kehutanan,” ujar Imanuddin dalam penyampaian pandangan fraksi.
Selain itu, Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat juga menyoroti pentingnya Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menekankan kesetaraan kesempatan kerja tanpa diskriminasi.
Imanuddin menilai, sebelum Ranperda tersebut ditetapkan, seluruh pihak yang berkepentingan perlu dipersiapkan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta para pemangku kepentingan di lingkup tenaga kerja lokal Kabupaten Luwu Timur.
Dengan demikian, pemberdayaan tenaga kerja lokal dinilai akan memiliki dasar hukum yang kuat serta selaras dengan prinsip konstitusional, sehingga mampu menjadi instrumen inovatif untuk memperkuat tenaga kerja lokal sekaligus memastikan keberpihakan pembangunan terhadap masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat juga berharap melalui Perda tersebut pemerintah daerah dapat menghadirkan kebijakan dan langkah strategis guna menopang kesejahteraan petani di Luwu Timur, sekaligus memberikan ruang dan kesempatan bagi tenaga kerja lokal untuk bekerja, berekspresi, dan berinovasi di daerahnya sendiri.
Musdiana/LRP













