Luwu Timur, Luwurayapos.com – PT Haerani Gas selaku agen penyalur LPG 3 Kg Pertamina resmi menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada pangkalan atas nama ALIFKA dengan ID Pangkalan 792972818197340. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 191/HG/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur PT Haerani Gas, Heryanti Harun, disebutkan bahwa sanksi diberikan setelah adanya aduan masyarakat dan pemberitaan di media sosial terkait dugaan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi kepada pengecer dalam jumlah besar, sehingga tidak tersalurkan secara optimal kepada masyarakat setempat.
PT Haerani Gas menilai tindakan tersebut telah melanggar perjanjian kerja sama antara agen dan pangkalan, sehingga diputuskan untuk memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur Senfry Oktovianus menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil agen terhadap pangkalan yang diduga melanggar ketentuan distribusi LPG subsidi.
“Distribusi LPG 3 Kg harus tepat sasaran dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami mengapresiasi langkah agen yang memberikan sanksi terhadap pangkalan yang terbukti atau diduga melakukan pelanggaran. Ini menjadi peringatan bagi seluruh pangkalan agar menjalankan aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi akan terus dilakukan bersama pihak terkait guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan dugaan penjualan LPG subsidi yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan bersama sangat penting agar barang subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.
Surat PHU tersebut juga ditembuskan kepada SBM Rayon MOR V serta Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur sebagai bentuk koordinasi dalam pengawasan distribusi LPG 3 Kg bersubsidi.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan efek jera serta menjadi peringatan bagi seluruh pangkalan agar tidak menyalahgunakan distribusi LPG subsidi yang merupakan hak masyarakat.
Musdiana/LRP













