banner 720x90

Bupati Luwu Timur Terbitkan Surat Edaran, SPBU Dilarang Layani Pengisian BBM Berulang dan Kendaraan Bertangki Modifikasi

Luwu Timur, Luwurayapos.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bupati Irwan Bachri Syam menerbitkan Surat Edaran Nomor: 500.2/442/DISDAGKOP-UKMP/2026 tentang Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Surat edaran tersebut ditetapkan di Malili pada 6 Juli 2026 dan ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU se-Kabupaten Luwu Timur.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai langkah untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan BBM, khususnya BBM bersubsidi.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Luwu Timur menginstruksikan seluruh pengelola SPBU agar mematuhi sejumlah ketentuan, di antaranya tidak melayani pengisian BBM secara berulang pada kendaraan roda dua maupun roda empat, tidak melayani kendaraan yang menggunakan QR Code yang tidak sesuai dengan nomor polisi dan jenis kendaraan, serta tidak melayani pengisian menggunakan jerigen atau drum tanpa surat rekomendasi yang masih berlaku dari instansi berwenang.

Selain itu, SPBU juga dilarang melakukan pengisian BBM pada kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.

Pengelola SPBU diminta mengutamakan pelayanan kepada kendaraan pelayanan umum dan darurat seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut sampah, kendaraan operasional PLN, dan bus sekolah dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Bupati Irwan Bachri Syam juga menegaskan bahwa apabila dalam penyaluran BBM ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut, maka SPBU yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi berupa penghentian distribusi BBM hingga rekomendasi penutupan SPBU.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap penyaluran BBM, khususnya BBM bersubsidi, dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sekaligus meminimalisir praktik penyalahgunaan di lapangan.

Musdiana/LRP

You cannot copy content of this page