Luwu Timur, Luwurayapos.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Luwu Timur menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025 melalui Juru Bicara Banggar DPRD Luwu Timur, Andi Ahmad, dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (13/7/2026).
Dalam penyampaiannya, Andi Ahmad menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta perangkat daerah terkait sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ia menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur atas capaian pengelolaan keuangan daerah yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan untuk yang ke-14 kalinya.
“Prestasi ini diharapkan menjadi momentum sekaligus motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah pada masa yang akan datang,” ujar Andi Ahmad saat membacakan laporan Banggar DPRD Luwu Timur.
Dalam laporan tersebut, Banggar DPRD Luwu Timur menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah, salah satunya terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Andi Ahmad, pemerintah daerah perlu terus meningkatkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah dengan menggali potensi penerimaan yang masih dapat dimaksimalkan guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Selain itu, Banggar DPRD Luwu Timur juga mendorong agar struktur APBD Tahun Anggaran 2027 dapat disusun secara sehat dan berimbang, terutama dalam menjaga keseimbangan antara belanja modal dan belanja pegawai sehingga ruang fiskal daerah tetap mampu mendukung pembangunan.
Banggar DPRD Luwu Timur turut memberikan perhatian terhadap pengembangan pelayanan kesehatan di RSUD I Lagaligo. Pemerintah daerah didorong untuk menghadirkan inovasi pelayanan, pengelolaan, serta pemanfaatan teknologi yang mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Selain itu, Banggar juga mendorong percepatan pembangunan rumah sakit serta penambahan fasilitas pendukung berupa unit mobil jenazah.
Andi Ahmad menyampaikan, setelah mendengarkan pendapat akhir dari seluruh fraksi DPRD Luwu Timur, seluruh fraksi menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Catatan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Luwu Timur,” tutupnya.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Musdiana/LRP













