banner 720x90

Wahidin Wahid Dorong Pemda Optimalkan Pajak MBLB Sesuai Regulasi

Luwu Timur, Luwurayapos.com – Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Wahidin Wahid, mendorong Pemerintah Daerah agar terus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, khususnya dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Wahidin dalam pembahasan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait optimalisasi ekstensifikasi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah, Selasa (11/8/2026).

Pembahasan tersebut turut menyoroti Pajak MBLB jenis Reject dan Overburden (OB) yang saat ini dikelola PT Vale Indonesia Tbk dan telah ditetapkan Pemerintah Daerah melalui SKPDKB sebagai salah satu objek pajak daerah.

Menurut Wahidin, langkah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak harus dilakukan secara cermat, transparan, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami mendorong Pemda melakukan sesuai regulasi. Apa yang menjadi hak daerah harus kita kawal, tetapi semuanya harus berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Wahidin Wahid.

Ia menegaskan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong pemerintah daerah agar potensi-potensi PAD dapat dikelola secara optimal tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum.

Wahidin juga menilai koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan kebijakan perpajakan daerah berjalan sesuai ketentuan serta mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan.

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana pendapatan daerah dapat meningkat dan manfaatnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik,” tambahnya.

DPRD Luwu Timur berkomitmen mengawal optimalisasi pajak daerah, termasuk sektor MBLB, dengan mengacu pada regulasi serta mempertimbangkan pandangan lembaga auditor seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur.
Tapada salama

Herman/LRP

You cannot copy content of this page