Erick berharap PT Vale segera mengambil langkah konkret dengan melakukan koordinasi aktif bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur guna menyelesaikan persoalan kewajiban pajak tersebut.
Menurutnya, pembayaran pajak MBLB merupakan kewajiban perusahaan yang perlu dituntaskan sesuai ketentuan. Hal ini juga berkaitan langsung dengan kepentingan pembangunan daerah dan keberlanjutan program pemerintah yang telah direncanakan.
“Kami berharap PT Vale segera berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah daerah terkait persoalan pajak MBLB ini. Kewajiban perusahaan harus diselesaikan karena ini menyangkut hak daerah dan kepentingan masyarakat Luwu Timur,” tegas Erick.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Pasalnya, sejumlah program yang telah dibahas dan dimasukkan dalam batang tubuh APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 berpotensi terdampak apabila kewajiban pembayaran MBLB tersebut tidak segera direalisasikan.
Erick menegaskan, dampak dari persoalan ini pada akhirnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama apabila berpengaruh terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.
Ia berharap persoalan kewajiban pajak MBLB ini segera menemukan titik terang sehingga hak daerah dapat terpenuhi dan program pembangunan yang telah direncanakan tetap berjalan demi kepentingan masyarakat Luwu Timur.
Alimin/LRP













