Luwu Timur, Luwurayapos.com – Lima fraksi DPRD Kabupaten Luwu Timur menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (14/9/2026), yang dirangkaikan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), persetujuan bersama serta pendapat akhir kepala daerah.
Meski menyatakan persetujuan, Banggar DPRD Luwu Timur menitipkan 16 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai catatan penting dalam pelaksanaan anggaran.
Juru Bicara Banggar DPRD Luwu Timur, Wahidin Wahid, saat membacakan laporan menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 telah dilaksanakan pada 7 hingga 11 September 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan, struktur Perubahan APBD 2026 mencatat pendapatan sebesar Rp2,272 triliun, belanja sebesar Rp2,268 triliun, serta SILPA sebesar Rp21,641 miliar.
“Pada dasarnya dan pada intinya lima fraksi menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Wahidin.
Menurut Banggar, persetujuan tersebut tetap disertai sejumlah catatan agar pelaksanaan APBD tidak sekadar berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Salah satu perhatian Banggar adalah masih rendahnya realisasi sejumlah program dan kegiatan pada beberapa OPD. Pemerintah daerah diminta segera melakukan evaluasi dan mempercepat kegiatan yang penyerapannya masih rendah, terutama belanja modal yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Tim Anggaran Pemerintah Daerah segera melakukan langkah-langkah percepatan dalam merealisasikan kegiatan belanja modal yang telah dianggarkan, khususnya kegiatan yang berkaitan langsung dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” tegas Wahidin.
Banggar juga meminta Pemkab Luwu Timur terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik melalui peningkatan efektivitas pemungutan, pengawasan, pemutakhiran basis data, pemanfaatan teknologi informasi maupun penggalian sumber pendapatan baru.
Penguatan fungsi Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah juga menjadi perhatian. Banggar berharap pengawasan terhadap program dan kegiatan OPD dapat semakin diperkuat agar pelaksanaannya transparan, akuntabel, efektif dan sesuai ketentuan.
Selain itu, koordinasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan DPRD diminta terus diperkuat agar proses penganggaran lebih terarah, tepat sasaran dan tepat waktu.
Dalam aspek kesejahteraan aparatur, Banggar meminta pemerintah daerah segera membayarkan tunjangan fungsional bagi PPPK sesuai ketentuan yang berlaku serta merealisasikan TPP ke-13 bagi PNS.
Banggar juga meminta seluruh kepala OPD hadir secara langsung dalam pembahasan anggaran di DPRD dan mengikuti pembahasan hingga seluruh program serta kebutuhan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya selesai dibahas.
Di bidang ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi diminta meningkatkan pengawasan dan pendataan tenaga kerja dari luar daerah yang bekerja pada perusahaan di Luwu Timur.
Sementara untuk pelayanan perempuan dan anak, pemerintah daerah diminta menyediakan kantor yang layak dan representatif bagi UPTD PPA agar pelayanan pendampingan, perlindungan dan konsultasi dapat berjalan secara aman dengan tetap menjaga aspek kerahasiaan.
Rekomendasi lainnya mencakup penyaluran bantuan rumah ibadah sesuai SOP, penyelesaian pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas serta mebeler sekolah, pemenuhan kebutuhan guru agama dan guru BK, hingga penyelesaian persoalan blank spot di sejumlah wilayah seperti Ujung Baru dan Laroeha.
Banggar juga meminta perhatian terhadap pengembangan sektor pariwisata serta merekomendasikan penambahan armada mobil pemadam kebakaran untuk mempercepat respons dan memperluas jangkauan pelayanan ketika terjadi kebakaran.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika diminta meningkatkan profesionalisme dalam menyampaikan informasi dan publikasi terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Cukup sampai 16 rekomendasi Banggar,” ujar Wahidin menutup pembacaan laporan.
Setelah persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD 2026, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 serta penetapan Rencana Kerja DPRD Luwu Timur Tahun Anggaran 2027.
Wahidin berharap 16 rekomendasi Banggar tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026, khususnya agar anggaran benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
Ia juga mendorong pemerintah daerah terus meningkatkan sumber-sumber pendapatan agar kemampuan fiskal Luwu Timur semakin kuat.
“Semoga kerja-kerja yang telah kita lakukan dapat bermanfaat untuk masyarakat Luwu Timur,” tutupnya.
Musdiana/LRP













