Luwu Timur, Luwurayapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur akan menggelar Rapat Paripurna pada Rabu dan Kamis, 18–19 Februari 2026, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur, Malili.
Berdasarkan surat undangan Nomor 000.1.5/0095-PP/DPRD-LT tertanggal 12 Februari 2026, rapat tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah tanggal 02 Februari 2026 tentang penetapan agenda kegiatan DPRD bulan Februari 2026.
Rapat Paripurna dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai dengan agenda utama penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Luwu Timur (RP3KP) Tahun 2025–2045.
Pada hari kedua, Kamis (19/2/2026), agenda dilanjutkan dengan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap ketiga Ranperda tersebut.
Seluruh peserta rapat diminta mengenakan Pakaian Sipil Harian (PSH). Undangan ditujukan kepada para Ketua Fraksi, Ketua Komisi, serta seluruh anggota DPRD Luwu Timur.
Rapat Paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah guna memperkuat regulasi di sektor ketahanan pangan, kebudayaan, serta perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Luwu Timur.
Musdiana/LRP














