Luwurayapos.com, Luwu Timur – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur di bawah kepemimpinan Bupati H. Irwan Bachri Syam dan Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat dengan kebijakan baru yang meringankan beban.
Kini, masyarakat yang mengantar atau menjenguk keluarga sakit di RSUD I Lagaligo tidak perlu lagi khawatir dengan biaya parkir.

Kebijakan pembebasan retribusi parkir ini, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 88/F-05/III/TAHUN 2025.
Langkah ini disambut baik oleh masyarakat. “Alhamdulillah dengan adanya parkir gratis kami sangat terbantu karena tidak ada lagi pengeluaran biaya untuk parkir,” ujar seorang warga yang hendak memarkir kendaraannya di RSUD I Lagaligo.

Plt. Direktur RSUD I Lagaligo, dr. Irfan, Sp.PK, menjelaskan bahwa meskipun parkir digratiskan, pihak rumah sakit tetap mempekerjakan juru parkir untuk menjaga ketertiban dan keamanan area parkir.
Beliau juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalamnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan area parkir depan RSUD I Lagaligo kini tertata rapi, menghilangkan kesan semrawut yang mungkin ada sebelumnya. Kebijakan parkir gratis ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan di RSUD I Lagaligo.
(Humas RSUD I Lagaligo/LRP)














