Luwu Timur , Luwurayapos.com – Seksi Pendidikan Islam (Pendis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (11/06/2026).
Kegiatan ini membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari sosialisasi Madrasah Ramah Anak (MRA), evaluasi Kalender Pendidikan (Kaldik), hingga mekanisme Surat Keterangan Lulus (SKL) dan penerbitan Ijazah Madrasah Tahun 2026.
Rakor diikuti oleh Kepala Seksi Pendis beserta seluruh pelaksana Seksi Pendidikan Islam, para Pengawas Pendidikan Madrasah, serta Kepala Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) se-Kabupaten Luwu Timur.
Salah satu agenda utama dalam kegiatan ini adalah sosialisasi Sekolah/Madrasah Ramah Anak (SRA/MRA). Untuk memperkuat pemahaman peserta, Seksi Pendis menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial Kabupaten Luwu Timur, Rahmawati.
Dalam pemaparannya, Rahmawati menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bersih, sehat, inklusif, serta mampu menjamin dan memenuhi hak-hak anak selama berada di satuan pendidikan. Menurutnya, kolaborasi antara Kementerian Agama dan Dinas Sosial menjadi langkah penting dalam mewujudkan madrasah yang bebas dari perundungan (bullying), kekerasan, dan berbagai bentuk diskriminasi terhadap anak.
Selain membahas pemenuhan hak anak, rakor juga menjadi forum koordinasi terkait pengelolaan kurikulum dan administrasi madrasah. Salah satu poin yang dibahas adalah evaluasi Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 sekaligus persiapan menyambut Tahun Pelajaran 2026/2027.
Peserta rapat diinformasikan bahwa Kalender Pendidikan untuk Tahun Pelajaran 2026/2027 masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Meski demikian, seluruh kepala madrasah diimbau untuk mulai menyiapkan rancangan program dan kegiatan internal sebagai langkah antisipatif.
Agenda lainnya adalah pembahasan mengenai Surat Keterangan Lulus (SKL) dan petunjuk teknis penulisan serta penerbitan Ijazah Madrasah Tahun 2026.
Seksi Pendis memberikan penjelasan teknis kepada seluruh satuan pendidikan agar proses administrasi kelulusan berjalan tertib dan tidak menimbulkan kesalahan yang dapat merugikan peserta didik.
Melalui rakor virtual ini, Seksi Pendidikan Islam Kemenag Luwu Timur berharap seluruh kepala madrasah dan pengawas dapat memahami serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan Islam yang adaptif, profesional, dan akuntabel di Kabupaten Luwu Timur.
Musdiana/LRP













