Luwu Timur, Luwurayapos.com – warga Dusun Maranindi, Desa Lera, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, menuntut agar Kepala Dusun Maranindi, Edison Lolonguju, diberhentikan dari jabatannya.
Tuntutan tersebut dituangkan dalam surat permohonan resmi tertanggal 6 Juli 2025, yang ditandatangani oleh berbagai elemen masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda Dusun Maranindi. Surat tersebut juga dilengkapi dengan pernyataan sikap dan daftar tuntutan warga.
Dalam surat itu, warga menilai Edison Lolonguju diduga bersikap arogan dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Mereka menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi alasan permohonan pemberhentian, di antaranya:
- Bersikap arogan terhadap warga yang mengkritik.
- Tidak menerima saran dari tokoh masyarakat.
- Tidak memiliki program kerja yang jelas.
- Tidak mampu memperjuangkan pembangunan, terutama infrastruktur jalan.
- Dinilai membeda-bedakan warga dan lebih memprioritaskan keluarganya.
- Kurang peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak menggerakkan gotong royong.
- Tidak mendukung kegiatan kesenian dan kebudayaan setempat.
- Tidak proaktif dalam kegiatan masyarakat.
Warga juga menyebut bahwa Kepala Dusun Maranindi mengklaim dirinya tidak bisa digantikan karena memiliki SK (Surat Keputusan) seumur hidup, yang menurut warga tidak sesuai dengan aturan.
Surat permohonan warga Maranindi telah mendapat tanggapan dari Bupati Luwu Timur, yang pada 19 Agustus 2025 mendisposisikan surat tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan pertemuan mediasi di Kantor Desa Lera pada 19 September 2025 untuk membahas aspirasi warga terkait pergantian Kepala Dusun Maranindi.
dalam pertemuan tersebut masyarakat kembali menegaskan ketidaknyamanan mereka terhadap kepemimpinan Edison Lolonguju. Salah seorang tokoh masyarakat mengatakan, “Kami sudah tidak tahan lagi dengan sikap arogan Kepala Dusun Maranindi. Kami meminta agar pak dusun diberhentikan dari jabatannya,” ujarnya, dikutip dari fokusfakta.id (8/10/2025).
Hasil mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Lera menyimpulkan bahwa pergantian Kepala Dusun belum dapat dilakukan, dengan alasan:
SK pengangkatan Kepala Dusun bersifat tetap hingga masa jabatannya berakhir.
Tidak ditemukan pelanggaran berat atau bukti kuat untuk pemberhentian.
Kepala Desa Lera menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dusun agar lebih aktif dan memperbaiki komunikasi dengan masyarakat. Pemerintah desa juga meminta warga untuk tetap menjaga kondusifitas di wilayah Dusun Maranindi.
Namun, perwakilan masyarakat Dusun Maranindi menilai proses mediasi tersebut tidak transparan, karena warga mengaku tidak menerima surat undangan resmi untuk hadir dalam pertemuan. Warga menuding bahwa hasil pertemuan tersebut “terkesan direkayasa” dan Pemerintah Desa Lera dianggap “melindungi” Kepala Dusun yang dinilai arogan.
Masyarakat berharap agar pemerintah desa dan pihak terkait melakukan pembahasan ulang serta meninjau kembali hasil mediasi sebelumnya. Mereka juga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku dan kinerja Kepala Dusun, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, (Red-LRP).














