Luwu Timur, Luwurayapos com – Disdakop-UKMP Luwu Timur menyosialisasikan sekaligus memasang Surat Edaran Bupati Luwu Timur di SPBU Jalajja, Kecamatan Burau, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan agar seluruh operator memiliki pedoman yang jelas dalam melayani penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat.
Surat edaran tersebut memuat ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, yang wajib dipedomani operator agar pelayanan berlangsung tertib, sesuai aturan, dan tepat sasaran.
Kepala Disdakop-UKMP Luwu Timur, Senfry Oktovianus, mengatakan sosialisasi dan pemasangan surat edaran merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan serta memastikan seluruh SPBU menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai ketentuan.
Sementara itu, petugas Disdakop-UKMP Luwu Timur, Dian, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan bersamaan dengan pemasangan surat edaran agar seluruh operator memahami isi dan ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya surat edaran ini, operator memiliki acuan yang jelas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap seluruh aturan dapat diterapkan secara konsisten sehingga penyaluran BBM bersubsidi berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” kata Dian.
Disdakop-UKMP Luwu Timur juga mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan saat melakukan pengisian BBM bersubsidi, termasuk menggunakan kendaraan sesuai identitas yang sah dan tidak melakukan pengisian berulang yang bertentangan dengan aturan.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Disdakop-UKMP dan instansi terkait akan terus melakukan pemantauan di seluruh SPBU guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak.
Musdiana/LRP













