Luwu Timur, Luwurayapos.com – Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu Timur menyampaikan penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Luwu Timur dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (13/7/2026).
Dalam sambutannya, Sekretaris DPRD menjelaskan bahwa penyampaian Rancangan KUA dan PPAS merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 90.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua bulan Juli untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Untuk memenuhi ketentuan tersebut, bersama ini disampaikan kepada Dewan yang terhormat Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2027 beserta lampirannya untuk dibahas dan selanjutnya dimohon persetujuan penetapannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sekretaris DPRD saat membacakan pengantar penyerahan dokumen.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pembahasan dan memperoleh kesepakatan, dokumen Rancangan KUA dan PPAS tersebut akan ditandatangani oleh kepala daerah bersama pimpinan DPRD paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus.
Penyerahan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2027. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan DPRD Luwu Timur sebelum ditetapkan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.
Musdiana/LRP













