Luwu Timur , Luwurayapos.com – Kejaksaan Negeri Luwu Timur memberikan penyuluhan hukum kepada Pemerintah Desa Lakawali, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, dengan materi “Pengelolaan Aset Desa” 11/8/2026
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman hukum kepada pemerintah desa agar pengelolaan aset desa dapat dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyuluhan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai tata kelola aset desa, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pencatatan, pemanfaatan, pemeliharaan hingga pengamanan dan pelaporan aset desa.
Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi dalam setiap tahapan pengelolaan aset. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Penyuluhan hukum diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Desa Lakawali dalam mengelola aset desa secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga aset yang dimiliki desa benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan penuh perhatian dan interaktif, dengan peserta berkesempatan menyampaikan pertanyaan terkait berbagai persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan aset desa.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada pemerintah desa sebagai langkah preventif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bebas dari persoalan hukum.
Musdiana/LRP













