banner 720x90

DPRD Luwu Timur Dorong Optimalisasi Pajak MBLB, Sarkawi Hamid: Hak Daerah Harus Dikawal

Luwu Timur , Luwurayapos.com – Dalam upaya mengoptimalkan ekstensifikasi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah, DPRD Kabupaten Luwu Timur melalui Komisi II menggelar pertemuan bersama Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah, Selasa (11/8/2026).

Pertemuan tersebut membahas secara khusus optimalisasi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), termasuk material jenis Reject dan Overburden (OB) yang saat ini dikelola oleh PT Vale Indonesia Tbk.
Pemerintah Daerah Luwu Timur telah menetapkan SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar) atas pajak MBLB jenis Reject dan Overburden (OB) tersebut sebagai salah satu objek pajak daerah.

Namun, dalam penerapannya masih terdapat perbedaan pandangan terkait pemaknaan istilah “pemanfaatan” atau “dimanfaatkan” atas penggunaan material ikutan tersebut.

Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, menegaskan bahwa DPRD akan terus mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah yang memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, pembahasan mengenai pajak MBLB harus dilakukan secara cermat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta memperhatikan hasil atau pandangan lembaga auditor, sehingga kebijakan yang diambil memiliki dasar yang kuat.

“Kita ingin hak-hak daerah ini dikawal bersama. Sepanjang memiliki dasar hukum dan memang menjadi potensi pendapatan daerah, tentu harus kita dorong agar dapat dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat Luwu Timur,” ujar Sarkawi.

Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah perlu membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dalam menyelesaikan perbedaan pandangan terkait pengenaan pajak MBLB tersebut.

“Yang terpenting adalah bagaimana kita melihat persoalan ini berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kepentingan tertentu. Kita ingin semuanya berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi daerah serta masyarakat,” katanya.

DPRD Luwu Timur melalui Komisi II pun menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan pajak MBLB, termasuk jenis Reject dan Overburden, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan kepentingan daerah.

Optimalisasi pendapatan daerah diharapkan dapat memperkuat kemampuan fiskal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Mari bersama mengawal hak-hak daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur. Tapada salama’.”

Musdiana/Lrp

You cannot copy content of this page