Luwu Timur, Luwurayapos.com – Fraksi NasDem DPRD Luwu Timur menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem, Suwati, dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026, Senin (14/9/2026).
Dalam penyampaian pandangan fraksinya, Suwati menegaskan bahwa persetujuan Fraksi NasDem diberikan dengan tetap menyertakan sejumlah catatan dan rekomendasi teknis sebagai bahan perhatian Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam pelaksanaan anggaran ke depan.
Menurut Fraksi NasDem, pembahasan Perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian anggaran, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan dan program pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Suwati berharap berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan Fraksi NasDem dapat menjadi bahan evaluasi dan perhatian pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan disampaikannya pendapat akhir tersebut, Fraksi NasDem pada prinsipnya menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan tetap mengedepankan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah.
Musdiana/LRP













